Apapun Perusahaan Ilegal Yang Masuk di Papua Tengah Siapa Yang akan tanggun jawab jika lingkungan Masyarakat Rusak:

Apapun Perusahaan Ilegal Yang Masuk di Papua Tengah Siapa Yang akan tanggun jawab jika lingkungan Masyarakat Rusak:

Kamis, 09 Januari 2025, Januari 09, 2025

 "Apapun Perusahaan Ilegal Yang Masuk di Papua Tengah Siapa Yang akan tanggun jawab jika lingkungan Masyarakat Rusak: Pemerintahan daerah  dan Pemerintahan  pusat dan parah penguasa kapitalis"


(Ilustrasi foto: mas dekam dan akan Alam Dikeruk Manusia Dibantai di Papua tengah apalagi PT Freeport Indonesia)


Masyarakat adalah kelompok individu yang hidup dan bermukim secara bersama dalam satu lingkungan serta memiliki hubungan sosial yang cukup erat. Dalam hubungan masyarakat terkandung, nilai-nilai budaya serta aturan yang mengatur perilaku dan hubungan antarindividu. Masyarakat juga berperan dalam pembentukan identitas individu dan memberikan tempat bagi individu untuk berinteraksi, berkomunikasi, dan berbagi pengalaman.

Papua adalah sebuah Sebuah wilayah terluas di Indonesia. Papua merupakan paru- paru dunia dan tercatat dibelahan Asia. Letak yang strategis dam mengandung kekayaan alam bersebelahan dengan negara Papua Nugini atau East New Guinea. Keberagaman budaya dan adat istiadat cukup sangat kuat sehingga mempengaruhi Tatanan kehidupan sosial masyarakat. 
Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) di negeri Papua kini menjadi buruan dan incaran negara- negara asing yang memiliki kekuatan persenjataan yang cukup kuat. Dengan demikian masyarakat Papua disebut sebagai masyarakat adat karena segala hal yang berada di atas negeri Papua adalah milih masyarakat adat (Tanah adat dan Hutan adat). Kekuatan yang diturunkan melalui leluhur bangsa Papua, ada dan sudah ada sebelum hadirnya negara.

Masyarakat Papua selalu menghadapi persoalan-persoalan yang berulang kali terjadi dan kunjungan tidak terselesaikan. Saat ini, Masyarakat adat di Papua Tengah menghadapi ancaman serius akibat kehadiran perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Berbagai sektor seperti kelapa sawit, kehutanan, kelautan, dan pertambangan telah menjadi fokus utama dari perlawanan ini. Penolakan terhadap perusahaan ilegal bukan hanya berkaitan dengan masalah lingkungan, ekonomi, dan sosial, tetapi juga dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak adat yang selama ini diabaikan. Dalam konteks ini, masyarakat adat sering kali mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya alam demi keberlanjutan hidup mereka. 

Meninjau dan melihat Perusahaan Ilegal yang beroperasi secara brutalisme di Papua Tengah telah menimbulkan berbagai problem, yaitu;
Hal pertama; Kelapa Sawit Perkebunan kelapa sawit yang merambah hutan dan tanah adat di Papua Tengah sering kali tidak mendapat izin dari masyarakat adat setempat. Pembukaan lahan untuk kelapa sawit sering kali merusak ekosistem hutan dan menggusur tanah yang menjadi sumber hidup masyarakat adat. 
Hal Kedua; Hutan Penebangan hutan ilegal dan kegiatan kehutanan yang tidak berbasis pada izin masyarakat adat sering menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Hutan Papua Tengah adalah salah satu ekosistem tropis terakhir yang masih terjaga, dan kerusakan di area ini mengancam biodiversitas yang ada. 
Hal Ketiga; Kelautan dan Sumber Daya Laut Ekspansi perusahaan yang mengeksploitasi laut dan sumber daya alam maritim sering kali merusak terumbu karang, mengurangi hasil tangkapan ikan, dan mencemari perairan yang menjadi mata pencaharian masyarakat adat pesisir. 
Hal Keempat; Pertambangan Banyak perusahaan pertambangan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam seperti emas, batu bara, dan nikel tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat adat dan lingkungan. Penambangan ilegal ini mengancam hutan, sungai, dan lahan yang menjadi tempat hidup masyarakat adat.

Masyarakat Adat terlihat melihat kehadiran perusahaan ilegal sebagai pencitraan atas leluhur dan tanah air orang asli Papua. Sehingga berbagai penolakan telah dilakukan alasan dari Penolakan Masyarakat Adat terdiri dari beberapa hal: 
Hal Pertama; Pelanggaran Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam Perusahaan sering kali beroperasi tanpa persetujuan atau keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan. Mereka merasa hak atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun telah dilanggar. 
Hal Kedua; Kerusakan Lingkungan Aktivitas perusahaan ilegal menyebabkan kerusakan serius terhadap lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki dalam waktu dekat. Masyarakat adat yang bergantung pada lingkungan untuk bertahan hidup merasakan dampak langsung dari kerusakan ini. 
Hal Ketiga; Keuntungan yang Tidak Merata Sering kali, keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam tidak dirasakan oleh masyarakat adat. Mereka justru menjadi pihak yang dirugikan karena kehilangan tanah dan sumber daya yang menjadi mata pencaharian mereka. 
Hal Keempat; Pelanggaran HAM Masyarakat adat sering menghadapi intimidasi, ancaman, atau bahkan kekerasan dari pihak perusahaan atau aparat keamanan yang mendukung kepentingan perusahaan. Hal ini menambah rasa ketidakadilan yang mereka rasakan. 

Berdasarkan beberapa hal di atas dapat disimpulkan bahwa penolakan masyarakat adat bersifat mutlak dan tidak ada tempat bagi Perusahaan Ilegal di Papua Tengah (Kelapa Sawit, Hutan, Kelautan, dan Sumber Daya Alam Lainnya). 
Berdasarkan data yang diperoleh terdapat perusahaan ilegal dibeberapa kabupaten di provinsi Papua Tengah yang terlihat dan tersembunyi. Berikut adalah daftar datanya;
a. Kabupaten Nabire: 13 izin tambang (1 nikel dan 12 emas) 
b. Kabupaten Dogiyai: 3 izin tambang (2 emas dan 1 batu bara) 
c. Kabupaten Deiyai: 1 izin tambang (batu bara) 
d. Kabupaten Paniai: 7 izin tambang (emas) 
e. Kabupaten Mimika: 13 izin tambang (7 batu bata, 1 tembaga, 5 emas) 
f. Kabupaten Intan Jaya: 6 izin tambang (2 batu bara dan 4 emas) 
g. Kabupaten Puncak: 4 izin tambang (emas) 
h. Kabupaten Puncak Jaya: 5 izin tambang (4 emas dan 1 batu bara).

Pemerintah adalah seperangkat pengurus yang mengurus rumah tangga sebuah daerah. Pemerintah dipilih oleh masyarakat untuk menjalankan amanah rakyat bukan amanah kapitalisme. Kehadiran Pemerintah seharusnya memberikan dukungan penuh kepada masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi. Namun daripada itu, berdasarkan persoalan perusahaan ilegal di Propinsi Papua Tengah yang kian merajalela atas tanah adat. Masyarakat adat di Papua Tengah sering kali mengajukan beberapa pertanyaan penting kepada pemerintah terkait dengan masalah perusahaan ilegal dan pengelolaan sumber daya alam. Beberapa pertanyaan tersebut antara lain: 

Pertama; Mengapa perusahaan ilegal terus beroperasi di tanah kami tanpa izin yang sah.? 
Masyarakat adat mempertanyakan bagaimana perusahaan-perusahaan ini dapat beroperasi tanpa mendapat izin dari mereka, atau tanpa mengikuti prosedur hukum yang melibatkan mereka sebagai pemilik tanah adat.

Kedua; Bagaimana pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.? 
Masyarakat adat ingin tahu apa langkah konkret yang diambil pemerintah untuk melindungi hak atas tanah, budaya, dan lingkungan mereka dari ancaman perusahaan ilegal. Pengakuan terhadap hak adat dalam kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting. 

Ketiga; Apa yang akan dilakukan pemerintah untuk menghentikan kerusakan lingkungan akibat perusahaan-perusahaan ilegal.? 
Masyarakat adat menginginkan tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan. Mereka mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak merusak ekosistem yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka. 

Keempat; Mengapa kami tidak dilibatkan dalam keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat kami.? 
Masyarakat adat sering kali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan mengenai eksploitasi sumber daya alam. Mereka ingin agar ada mekanisme yang adil dan transparan untuk memastikan bahwa suara mereka didengar dan hak mereka dihormati.
Kelima; Bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat adat.? 
Mereka mempertanyakan tentang distribusi keuntungan dari sumber daya alam yang dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan besar, dan apakah masyarakat adat dapat menikmati hasil dari kegiatan ini. Masyarakat adat berharap agar pemerintah dapat memastikan ada kompensasi yang adil dan pemberdayaan ekonomi bagi mereka. 

Keenam; Apa langkah konkret untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dan perusahaan.? 
Konflik sering kali terjadi antara perusahaan dan masyarakat adat terkait dengan hak atas tanah dan sumber daya alam. Masyarakat adat bertanya apa upaya pemerintah untuk menengahi dan menyelesaikan konflik-konflik ini dengan cara yang adil dan menghormati hak adat. 

Ketuju; Mengapa hukum yang ada tidak dilaksanakan secara konsisten untuk melindungi tanah adat kami.? 
Walaupun ada hukum yang mengakui hak-hak masyarakat adat, pelaksanaannya sering kali lemah. Masyarakat adat mempertanyakan mengapa hukum tidak ditegakkan secara konsisten, terutama dalam menghentikan kegiatan perusahaan ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak mereka.

Beberapa Solusi yang Diharapkan oleh masyarakat adat yaitu:
Pertama; Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Pemerintah harus mengakui hak-hak masyarakat adat secara penuh, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan kebudayaan mereka. Kebijakan yang lebih adil dan inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam diperlukan. 

Kedua; Pemberian Akses dalam Pengambilan Keputusan: Masyarakat adat harus dilibatkan dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka, melalui mekanisme konsultasi yang adil dan transparan. 

Ketiga; Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Perusahaan Ilegal: Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau yang merusak lingkungan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan ilegal akan mengurangi kerusakan yang ditimbulkan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat. 

Keempat; Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Adat: Selain melindungi hak atas tanah dan sumber daya alam, pemerintah juga harus memberikan dukungan ekonomi bagi masyarakat adat melalui program pemberdayaan yang mengedepankan kemandirian ekonomi berbasis pada kekayaan alam yang lestari.

Penolakan terhadap perusahaan ilegal di Papua Tengah, termasuk sektor kelapa sawit, kehutanan, kelautan, dan pertambangan, adalah perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak mereka dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Masyarakat adat menuntut jawaban dari pemerintah mengenai perlindungan hak mereka, penegakan hukum, serta partisipasi mereka dalam pengelolaan sumber daya alam. Untuk mencapai keadilan, pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret yang melibatkan masyarakat adat dan memastikan bahwa keberlanjutan hidup mereka dihormati. Pada dasarnya bahwa kehadiran perusahaan ilegal dan menjadi topik Persoalan berat dimana 52 izin tambang di 8 kabupaten dalam provinsi Papua Tengah hadir tanpa sepengetahuan masyarakat adat Papua. Padahal perlindungan hak masyarakat adat Papua telah dijamin dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2021. (Suara Papua). Keberadaan Perdasus, perda dam perdes hanya sebagai wacana belaka dan tidak diperuntukkan bagi masyarakat Papua. Segala undang antara lest spesialis dan lest derogatif diburamkan hanya untuk melanggengkan kekuasaan tertinggi dalam perjanjian bersama kelompok tertentu sehingga masyarakat dirugikan. Keberadaan Pemerintah sebagai lembaga Legislatif dan eksekutif mencitrakan dirinya sebagai budak dari oligarki lantaran pengabaian terhadap isu krusial yang dihadapi dan ditakuti oleh masyarakat adat Propinsi Papua Tengah. Pemerintah sebagai garda terdepan memiliki otoritas demi mengamankan rakyatnya bukan mendiamkan ataupun mengabaikan. Sehingga daripada itu persatuan kesatuan masyarakat dan pemerintah dalam menjaga alam, nilai-nilai budaya dan adat istiadat dikolaborasikan melalui hubungan solidaritas.

Melalui tulisan ini penulis ingin menyampaikan bahwa pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara negara perlu mengevaluasi diri dan sistem pemerintahan untuk melihat persoalan dalam masyarakat tidak hanya diam dalam istana untuk menikmati kekayaan dan keuangan masyarakat Papua yang cukup besar itu.

TerPopuler